Badan Usaha adalah suatu perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri.
Perusahaan adalah Suatu proses terjadinya produksi barang dan jasa
Apa Bedanya Badan Usaha dengan Peruasahaan ?
BADAN USAHA
- Kesatuan yuridis ekonomis
- Tujuannya mencari keuntungan
PERUSAHAAN
- Kesatuan ekonomis modal dan tenaga kerja
- Tujuannya untuk menghasilkan barang dan jasa
JENIS BADAN USAHA BERDASARKAN KEPEMILIKAN
- Perseorangan (Po)
=Dimiliki 1 orang
= Kerugian ditanggung sendiri
= Modal kecil - Firma (Fa)
= Dimiliki beberapa orang dengan nama yang sama
= Tanggung jawab bersama alias tidak terbatas - Persekutuan Komanditer (CV)
= Terdiri dari dua sekutu , yaitu
Sekutu aktif => Memberi modal dan tenaga
Sekutu Pasif =>Memberi modal saja - Perseroan Terbatas (PT)
= Dikelola oleh dewan direksi
= Diawasi oleh dewan komisaris
= Kekuasaan tertinggi ada pada RUPS
= RUPS = Rapat Umum Pemegang Saham - Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
=Terbagi dua yaitu Perum dan Persero - Koperasi
=Modal berasal dari simpanan anggota
JENIS PERUSAHAAN BERDASARKAN BIDANG USAHA
- Ekstraktif
Adalah bidang usaha yang mengambil SDA secara langsung tanpa diolah. Cth : Nelayan mengambil ikan - Agraris
Adalah bidang usaha yang mengolah tanah, Cth: Petani mengolah tanah menjadi sawah. - Industri
Adalah bidang usaha yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Cth : Pabrik getah. - Perdagangan
Adalah bidang usaha yang menukar uang dengan barang dagangan (jual-beli) cth : Grosir - Jasa
Adalah bidang usaha yang bergerak dalam bidang perlayanan , Cth : Bengkel.
No comments:
Post a Comment