Sunday, 17 April 2016

BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN

Salam. Kali ini kita akan membahas tentang BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN , Semoga Bermanfaat.

Badan Usaha adalah suatu perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri.
Perusahaan adalah Suatu proses terjadinya  produksi barang dan jasa

Apa Bedanya Badan Usaha dengan Peruasahaan ?

BADAN USAHA

  1.  Kesatuan yuridis ekonomis
  2. Tujuannya mencari keuntungan
PERUSAHAAN
  1. Kesatuan ekonomis modal dan tenaga kerja
  2. Tujuannya untuk menghasilkan barang dan jasa

JENIS BADAN USAHA BERDASARKAN KEPEMILIKAN
  1. Perseorangan (Po)
    =Dimiliki 1 orang
    = Kerugian ditanggung sendiri
    = Modal kecil
  2. Firma (Fa)
    = Dimiliki beberapa orang dengan nama yang sama
    = Tanggung jawab bersama alias tidak terbatas
  3. Persekutuan Komanditer (CV)
    = Terdiri dari dua sekutu , yaitu
    Sekutu aktif => Memberi modal dan tenaga
    Sekutu Pasif =>Memberi  modal  saja
  4. Perseroan Terbatas (PT)
    = Dikelola oleh dewan direksi
    = Diawasi oleh dewan komisaris
    = Kekuasaan tertinggi ada pada RUPS
    = RUPS = Rapat Umum Pemegang Saham
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    =Terbagi dua yaitu Perum dan Persero
  6. Koperasi
    =Modal berasal dari simpanan anggota

JENIS PERUSAHAAN BERDASARKAN BIDANG USAHA
  1.  Ekstraktif
    Adalah bidang usaha yang mengambil SDA secara langsung tanpa diolah. Cth : Nelayan mengambil ikan
  2. Agraris
    Adalah bidang usaha yang mengolah tanah, Cth: Petani mengolah tanah menjadi sawah.
  3. Industri
    Adalah bidang usaha yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Cth : Pabrik getah.
  4. Perdagangan
    Adalah bidang usaha yang menukar uang dengan barang dagangan (jual-beli) cth : Grosir
  5. Jasa
    Adalah bidang usaha yang bergerak dalam bidang perlayanan , Cth : Bengkel.


No comments:

Post a Comment