PERANTARA KHUSUS DALAM
PERDAGANGAN
1.
Agen alias
Dealer
adalah perantara perdagangan yang bertugas menjual barang hasil produksi perusahaan mengatasnamakan perusahaan tertentu dan mendapatkan komisi.
Contoh : Agen sepeda motor, menjual sepeda motor mengatas namakan perusahaan yang memproduksi sepeda motor itu
adalah perantara perdagangan yang bertugas menjual barang hasil produksi perusahaan mengatasnamakan perusahaan tertentu dan mendapatkan komisi.
Contoh : Agen sepeda motor, menjual sepeda motor mengatas namakan perusahaan yang memproduksi sepeda motor itu
2.
Komisioner
Adalah perantara perdagangan yang mengatas namakan dirinya sendiri dan bertanggung jawab atas resikonya.
Contoh : Komisioner di pasar modal
Adalah perantara perdagangan yang mengatas namakan dirinya sendiri dan bertanggung jawab atas resikonya.
Contoh : Komisioner di pasar modal
3.
Makelar
Adalah perantara perdagangan yang bertugas menjual barang mengatasnamakan nama orang lain.
Contoh : Makelar tanah
Adalah perantara perdagangan yang bertugas menjual barang mengatasnamakan nama orang lain.
Contoh : Makelar tanah
No comments:
Post a Comment