Sunday, 15 May 2016

PERANTARA KHUSUS DALAM PERDAGANGAN

PERANTARA KHUSUS DALAM PERDAGANGAN
1.  Agen alias Dealer
adalah perantara perdagangan yang bertugas menjual barang hasil produksi perusahaan mengatasnamakan perusahaan tertentu dan mendapatkan komisi.
Contoh : Agen sepeda motor, menjual sepeda motor                                 mengatas namakan perusahaan yang                                    memproduksi sepeda motor itu
2.  Komisioner
Adalah perantara perdagangan yang mengatas namakan dirinya sendiri dan bertanggung jawab atas resikonya.
Contoh : Komisioner di pasar modal

3.  Makelar
Adalah perantara perdagangan yang bertugas menjual barang mengatasnamakan nama orang lain.
Contoh : Makelar tanah

No comments:

Post a Comment